Ini Sanksi dan Hukumannya Jika Parkir Mobil Sembarangan Di Perumahan
Fenomena membeli mobil tanpa menyiapkan tempat parkir masih jadi polemik panjang yang dialami sebagian penduduk Indonesia. Tidak jarang fenomena Parkir Mobil Sembarangan ini menimbulkan konflik tajam di tengah masyarakat.
Menilik para peraturan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada dasarnya parkir sembarangan merupakan tindakan ilegal, dan setiap pelakunya diancam dengan hukuman yang cukup berat.
Dalam peraturan di atas dijelaskan jika parkir dimaknai dengan berhenti atau kendaraan dalam kondisi tidak bergerak karena ditinggalkan pengemudinya.
Setiap yang melanggar aturan tersebut, sebagaimana Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, orang yang parkir sembarangan terancam dipidana kurungan paling lama selama 1 bulan penjara, dan denda maksimal sebesar 250.000.
Sanksi Parkir Mobil sembarangan tidak hanya berlaku untuk wilayah perumahan, tapi juga berlaku di jalanan umum. Hal ini diatur langsung dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Dalam Pasal 38 dijelaskan jika setiap orang wajib mematuhi peraturan lalu-lintas, dan undang-undang pemanfaatan jalan. Mereka yang menggunakan jalan umum yang berdampak pada terganggunya fungsi jalan, terancam dengan hukuman serupa.
Baca Juga: Pertimbangan Penting Sebelum Berkendara Saat Hujan
Khusus di DKI Jakarta, Anda bahkan akan menemukan aturan khusus yang tertuang dalam Perda No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang menyebut orang yang memiliki kendaraan bermotor, diwajibkan untuk menguasai atau sudah memiliki garasi.
Namun sayang, hingga kini penegakan Hukuman Parkir Sembarangan tersebut masih belum berjalan dengan baik. Bahkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut, sehingga fenomena parkir di jalan perumahan masih terus terjadi.
Akibatnya, kebiasaan buruk parkis secara serampangan kerap menimbulkan gesekan yang berujung kepada terganggunya keharmonisan dalam hubungan bersamasyakata.
Maka dari itu, dibutuhkan langkah konkret untuk mencegah hal tersebut dengan memberikan penyuluhan, dan penindakan yang tegas atas kebiasaan Parkir Mobil Perumahan secara serampangan. Bahkan jika dibutuhkan, harus ada tim khusus yang bertugas untuk melakukan penyuluhan, pengawasan, hingga penindakan terkait kebiasaan parkir sembarangan.